IMPLEMENTASI KSWP

  • Jasa Survey

Sehubungan akan di implementasikannya proses konfirmasi status wajib pajak (kswp) pada tanggal 1 september 2017 untuk perjanjian tertentu yang di terbitkan oleh kementerian perdagangan sesuai dengan Permendag NO.44/M-DAG/PER/6/2017 tentang pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam rangka pemberian perizinan tertentu di kemendag, dengan ini kami menghimbau kepada para pemohon perizinan untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan status wajib pajak dalam hal ini NPWP dan kepatuhan melaporkan SPT 2 tahun terakhir agar proses permohonan berjalan dengan lancar