Sistem Informasi Perizinan Tepadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) merupakan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan penerbitan izin di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Fungsi utama dari Aplikasi SIPT PDN antara lain untuk mengajukan permohonan izin secara online oleh perusahaan dagang ataupun perorangan, memproses izin oleh petugas, dan menerbitan rekomendasi izin.

Untuk Hak Akses SIPT dapat menggunakan Hak Akses OSS RBA, Saat ini SIPT dan OSS Sudah teringrasi, sehingga untuk masuk ke halaman SIPT dapat menggunakan username dan password OSS RBA.

Direktorat Bina Usaha Perdagangan dan Pelaku Distribusi

a. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang atau Jasa Dalam atau Luar Negeri (PB - UMKU)

b. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Pemberi Waralaba Dalam Negeri )

c. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Pemberi Waralaba Lanjutan Berasal Dari Dalam Negeri / Luar Negeri)

d. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (Penerima Waralaba Berasal Dari Pemberi Waralaba Luar Negeri)

e. Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) (Pemenuhan Persyaratan KBLI 47999)

f. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) (Pemenuhan Persyaratan KBLI 63211)

Direktorat Sarana Distribusi Dan Logistik

a. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk IT MB (PB - UMKU)

b. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB Untuk Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333)

c. Surat Keterangan Minuman Beralkohol (SK-MB) Untuk Sub Distributor (Pemenuhan Persyaratan KBLI 46333)

d. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) (Pemenuhan Persyaratan KBLI 47221)

e. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) (PB - UMKU untuk KBLI Restoran , Hotel dan Bar)

Untuk pengisian data pada kolom alamat, yang diisikan adalah nama dan nomor jalan saja. Informasi kelurahan, kecamatan, kota, dan provinsi cukup dipilih pada kolom dropdown yang telah tersedia.

Untuk kehilangan atau lupa password dapat di reset pada halaman website OSS atau dapat menghubungi Hotline OSS yang ada pada halaman website OSS.

Untuk perubahan data terkait legalitas, silakan diupdate di OSS terlebih dahulu, kemudian dilakukan edit di SIPT dengan memasukan NIB kembali. Untuk perubahan Email, hanya dapat dilakukan pada akun OSS yang saat ini sudah teringerasi dengan OSS.

Syarat dan proses pengajuan perizinan di SIPT dapat dilihat pada halaman beriktu ini https://sipt.kemendag.go.id/portal/izin atau dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 lampiran 2 sektor perdagangan.

Lama proses pengajuan perizinan/SLA, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 lampiran 2 sektor perdagangan.

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, tidak ada biaya yang ditagihkan (gratis) dalam pengajuan permohonan di SIPT.

Permohonan izin anda ditolak karena belum memenuhi persyaratan. Alasan penolakan tersebut disertakan dalam email penolakan yang kami kirimkan dan dapat juga lihat pada histori pada pengajuan di sipt.

Status perizinan anda dapat dilihat pada kolom status permohonan di akun anda dan akan diproses sesuai dengan SLA dari masing-masing perizinan sampai status izin terbit.

Syarat dan proses perpanjangan dapat dilihat pada halaman syarat dan user manual. Pada halaman syarat, dokumen/syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan dapat dilihat pada menu tambah permohonan, kemudian pilih perpanjangan.

Untuk mengetahui Pemenuhan Persyaratan KBLI anda, anda dapat Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 lampiran 1 dan 2 sektor perdagangan. Apabila KBLI anda termasuk ke dalam KBLI Perdagangan Dalam Negeri, maka anda dapat mengajukan perizinan melalui OSS dan teringerasi dengan SIPT.

Maksud dari persyaratan tersebut adalah anda mencantumkan kontak layanan Ditjen PKTN di halaman website milik anda. Kemudian jika anda sudah mencantumkan kontak PKTN di website anda, silahkan screenshot website anda dan upload hasil screenshot sebagai pemenuhan persyaratan.

Selama masa pandemi, konsultasi hanya dapat dilakukan melalui online/daring. Konsultasi dapat dilakukan melalui Whatsapp ke nomor 081110681818 / 08111061919 atau melalui Zoom, dengan meeting ID : 816 493 2289 dan passcode : uptppdn (wajib mencantumkan nama dan identitas) pada jam operasional 10.00 - 15.00 WIB hari Senin s.d. Jumat